Prolog: Pro Iustitia dalam bahasa Latin berarti ‘untuk keadilan (for justice)’. Penulisan artikel ini ‘di-kompori’ oleh ketertarikan pribadi akan makna yang terkandung dalam sejumlah simbol dan istilah yang sudah akrab di kalangan akademisi dan praktisi hukum, namun seringkali kurang familiar bagi banyak orang.

Bahasan terakhir dan cukup gereget dari tulisan ber-seri nan random ini adalah sebuah senjata tajam. Senjata tajam?? Ya, karena pada tangan kirinya, dewi Romawi perlambang keadilan dan hukum ini memegang sebilah pedang. Apa maknanya ya?

Konon katanya sih, dalam melaksanakan tugasnya sebagai dewa keadilan di kalangan para dewa dan manusia, Jupiter alias Zeus, Sang Raja Para Dewa, memberikan pada Iustitia sebilah pedang yang sakti. Tak hanya tajam dan menjadi ancaman serius bagi siapa saja yang melanggar hukum para dewa, namun – menurut legenda – pedang Iustitia ini dapat memisahkan kebenaran dengan kebohongan. Karena itulah, tak ada yang bisa meloloskan diri dari ‘penghakiman’ Iustitia, terlebih dengan cara berdusta. Siapapun yang ‘tertangkap’ melanggar titah Jupiter, akan mati di tangan Iustitia, mengerikan bukan?

Tak hanya dalam mitos, hukum modern pada kenyataannya pun dapat menjadi amat mengerikan. Bayangkan saja, menjatuhkan hukuman (pidana) pada seseorang berarti menyita kebebasan seseorang dan membatasi hak-haknya untuk menjalani keseharian seperti biasa. Terlebih lagi bila pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Menurut pengertian seorang ahli penologi atau ilmu pemidanaan, pidana berarti memberikan nestapa bagi seseorang sebagai akibat dari pelanggaran hukum yang dilakukannya. Andaikata orang yang dijatuhi pidana memang bersalah, maka nggak masalah. Namun gimana kalau ternyata sang terpidana tak bersalah, atau kesalahannya ringan? Pidana nggak bisa dijatuhkan begitu saja. Oleh sebab itu, ada sebuah istilah di kalangan penggiat hukum bahwa jalur hukum (khususnya pidana) merupakan ultimum remedium alias upaya terakhir yang dilakukan pada seorang yang bersalah, bila upaya damai gagal ditempuh, barulah ditempuh jalur hukum. Karena bila ‘pedang sudah diayunkan, tak bisa ditarik kembali.’

Pada bagian sebelumnya, telah disinggung bahwa hukum Allah adalah hukum kasih. Apa bedanya? Andaikata Allah kita menghukum kita setimpal dengan dosa kita, maka kita semua tak layak diselamatkan. Kita semua pasti dihukum. Namun Allah kita adalah Bapa yang sayang kepada anak-anak-Nya. Dia selalu memberikan kesempatan kepada kita untuk sungguh menyesali ‘pelanggaran-pelanggaran hukum’ alias dosa dosa yang kita perbuat, memohon kerahiman-Nya dan kembali pada-Nya. Bapa kita tidak serta merta menempuh ‘jalur hukum’ menanggapi dosa-dosa kita, namun Ia mengasihi kita senantiasa. Tak cuma hukum dunia, Tuhan kita bahkan menjadikan diri-Nya sebagai terhukum demi kita! Ia dihukum mati sebagai ‘upaya akhir’ penebusan atas pelanggaran hukum yang kita lakukan! Yesus sendiri, sengsara-Nya dan salib-Nya adalah ultimum remedium bagi dosa dosa kita. Luar biasa sekali bukan? Hukum kasih ditegakkan secara nyata.

Bukan hanya itu saja. Pada saat-saat menjelang penangkapan-Nya, Yesus sendiri berkata kepada Petrus yang menghunus pedang demi membela-Nya, “Masukkanlah pedangmu ke dalam sarungnya, sebab barang siapa yang hidup dengan pedang, akan mati oleh pedang.” Jelas sekali bukan? Yesus menegakkan cinta kasih bahkan ketika para pendosa dan pelanggar hukum ini hendak menyalibkan-Nya. Kesimpulan akhir? GOD IS ALWAYS, ALWAYS GOOD! (Adrian Dimas)

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.