Minggu 14 Juni 2015, seksi keluarga Dekanat Dasamawartoba mengadakan seminar di aula Trinitas dengan pembicara R.D. Driyanto dari Bogor. Seminar ini diadakan untuk membantu kaum muda tentang hakekat, akibat, dan upaya preventif mengenai kawin campur.
Beberapa hal mengenai perkawinan yang perlu kita ketahui:
- Tujuan perkawinan: Kej. 2 : 18 tidak baik manusia sendirian, maka diciptakan penolong yang sepadan. Maka gereja Katolik merumuskan tujuan perkawinan adalah untuk kebaikan pasangan, kelahiran, dan edukasi.
- Hakekat perkawinan: 1) Kej. 2: 23-24: dua pribadi menjadi satu daging; 2)
persekutuan hidup dan kasih (Paus Yohanes Paulus II), 3) kesenasiban seluruh hidup (Kitab Hukum Kanonik) - Misi perkawinan: 1) menjaga kasih agar tetap utuh, benar, dan besar; 2) menyatakan
kasih lewat kata, sikap, dan tindakan; 3) mengkomunikasikan kasih untuk membuat pasangan merasa disayangi. Karena yang penting bukan saya menyayangi, tapi yang disayang harus bisa merasakan disayang, karena semua menjadi penentu sikap pasangan. lt’s not about the power of love, but the power of being loved.
Menurut agama Katolik, perkawinan campur (beda agama) ‘menakutkan’ Mengapa?
Karena:
– tidak leluasa dalam beribadah/melakukan kegiatan agama.
– sulit pada saat pembaptisan anak.
– sulit mendidik anak dalam Katolik seperti mengajarkan berdoa, dll.
Pada kenyataannya perkawinan campur tidak bisa dihindari karena:
- Alasan teologis: pengakuan akan kebebasan beragama, iman itu anugerah Tuhan, dan hidup
perkawinan itu panggilan. - Alasan sosiologis: jumlah orang Katolik sedikit, orang Katolik membaur dan tersebar, dan dunia menjadi global village.
Oleh karena itu, Gereja Katolik menetapkan:
- Perkawinan campuran (katolik +tidak katoliktapi dibaptis): dilarang
- Perkawinan (katolik + agama lain tidak dibaptis): dihalangi
Perkawinan yang dilarang agar bisa terlaksana maka diperlukan ijin/lisensi. Perkawinan yang dihalangi diperlukan dispensasi. Lisensi dan dispensasi dapat diberikan apabila:
- Ada alasan yang wajar dan masuk akal;
- Pihak Katolik memberikan pernyataan tidak meninggalkan iman Katolik;
- Dua pihak diberitahu pengajaran Katolik.
Intinya: perkawinan campur tidak dianjurkan. Namun apabila terjadi dalam keluarga, maka yang harus dilakukan adalah tetap merangkul anggota keluarga tersebut dan tidak memutuskan tali persaudaraan.
(Linda/KKMK Fresh)