30 Agustus 2015
BcE. Ul. 4:1-2, 6-8; Mzm. 15:2-3a, 3cd-4ab, 5; Yak. 1:17-18, 21b-22,27; Mrk. 7:1-8, 14-15, 21-23
Negara kita dikenal sebagai negara hukum. Itu berariti hukum atau peraturan dibuat dengan maksud untuk menjaga keteraturan kelangsungan hidup warga negara Indonesia. Namun dalam kenyataan hidup sehari-hari, kita masih menemukan banyak pelanggaran hukum yang terjadi di negara kita. Apa yang salah dengan hukum atau peraturan di negara kita? Apakah hukum dan peraturan yang ada di negara ini kurang tegas dan mengikat?
Bacaan-bacaan Kitab Suci pada hari Minggu ini coba membawa kita ke dalam refleksi tentang maksud mentaati sebuah hukum atau peraturan. Dalam bacaan pertama (Ul. 4:1-2, 6-8), Musa menasehati orang Israel untuk senantiasa memelihara Hukum Allah. Musa mengingatkan bahwa ketaatan terhadap Hukum dan Ketentuan Allah akan membawa mereka sampai pada negeri yang dijanjikan Allah kepada mereka. Sebaliknya, ketidaktaatan mereka akan membawa kepada penderitaan seperti yang [pernah dialami oleh nenek moyang mereka sebelumnya. Itulah maksud dan tujuan mengapa mereka harus mentaati hukum dan peraturan Allah. Saat itu, bangsa Israel menanggapi ajakan Musa dengan mau mendengarkan serta melaksanakan nasehat Musa itu.
Dalam bacaan Injil, Yesus mengkritik cara penghayatan hukum yang dijalankan oleh orang Yahudi zaman itu. Mereka tidak memahami maksud atau tujuan mentaati hukum atau peraturan. Itu tampak dalam perbuatan mereka. Mereka memuliakan Allah, tetapi hanya sebatas di bibir saja. Mereka beribadah kepada Allah, tetapi ajaran yang mereka ajarkan kepada sesamanya adalah perintah manusia. Seringkali mereka mengabaikan perintah Allah kerena lebih berpegang pada adat istiadat manusiawi.
Bagaimana dengan kita? Apakah kita sendiri sungguh memahami maksud dan tujuan mentaati sebuah hukum atau peraturan Allah? Jangan sampai kita hanya mengikuti begitu saja hukum dan peraturan yang ada, tanpa sunguh memahami mengapa kita perlu mentaatinya.
(Carlos/St. Aloysius Gonzaga)