Di indonesia, agama adalah hal yang cukup kontroversial. Hak setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing seringkali di intimidasi oleh oknum yang merasa bahwa agamanyalah yang harus paling dominan. Kebebasan untuk menjalankan kegiatan agama dan mendirikan rumah ibadat bagi pemeluk agama minoritas seringkali dihambat. Alasannya jelas, sebagai pemeluk agama mayoritas, mereka berhak mengatur izin pendirian rumah ibadat dan kegiatan-kegiatan agama lainnya.
Di satu sisi, kebebasan setiap orang untuk memluk agama dan mendirikan rumah ibadat sesungguhnya dilindungi oleh negara (Indonesia). Semua tercantum jelas dalam UUD 1945. Permasalahan memang terletak pada “raja-raja kecil” (baca: penguasa di daerah) yang kerapkali mempersulit proses perijinan itu.
Tentu kita tidak sedang berteori, karena pengalaman itu sedang kita alami. Bacalah topik utama edisi ini. Berita kunjungan dan penghiburan kepada mereka yang sedang susah: saudara-saudara di Garut yang menjadi korban banjir bandang, kunjungan dan kepedulian anak-anak muda kita kepada anak-anak penderita kanker, semoga merupakan satu pemenuhan dari harapan Romo Paroki kita, Eyang Sahid, lewat pesannya dalam rangka Pesta Pelindung Gereja kita yang ke-41. Beliau berharap agar kita sungguh dapat meneladani St. Martinus, yang rela berbagi dengan orang yang susah. Masih banyak tulisan lain yang terkait dengan keluarga, yang sayang untuk dilewatkan begitu saja.
“Jurnalisme berdasarkan gosip adalah Terorisme” itulah hal yang dikatakan oleh Paus Fransiskus di depan sarikat jurnalis nasional Italia. Menurut beliau, wartawan harus bekerja ekstra untuk mencari kebenaran. Menyebarkan berita yang berdasarkan desas-desus saja berati membunuh karakter seseorang dengan lidah. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang demikian. Selamat merayakan pesta pelindung Gereja kita, St. Martinus dan selamat membaca.