Perizinan Rumah Ibadat

Melihat Dalam Terang Injili

Masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Banyak orang berhati-hati atau tidak suka membicarakannya karena takut menyinggyung perasaan, yang dapat berakibat fatal (kerusuhan masal). Kalau sudah membicarakan soal agama, sebagian orang biasanya menghindar. Kurang suka.  Namun, jika kita hanya diam saja, tidak baik juga. Seperinya ada masalah yang masih mengganjal, yang sewaktu-waktu dapat membara, laksana api dalam sekam. Apalagi di Indonesia, selalu ada saja sekelompok orang yang tidak suka bangsa ini hidup rukun. Mereka memainkan isu SARA yang sangat mudah memancing emosi.

Persoalan bangsa terkait agama, hanya bisa diselesaikan dengan keterbukaan tanpa prasangkat. Selama keterbukaan itu tidak ditujukan untuk menjelek-jelekan agama lain, atau mencari agama siapa yang benar dan agama siapa yang salah, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak berdialog. Setiap orang bebas meyakini bahwa agamanyalah yang paling benar, sedangkan agama lain tidak benar. Dalam konteks agama masing-masing, keyakinan itu tidak salah, malah suatu keharusan sebagai bukti keimanan. Kalau ada orang yang meyakini bahwa bukan agamanya saja yang benar, tetapi agama lain juga benar, maka orang terebut perlu diragukan keimanannya, sebagai orang yang tidak punya pendirian. Yang salah adalah jika memaksakan keyakinan itu kepada orang lain, atau menimbulkan sikap kebencian dan permusuhan.

Kembali ke soal pembangunan rumah ibadah. Harus dibedakan antara kebebasan beribadah dan kebebasan membangun rumah ibadah. Kebebasan beribadah adalah hak asasi seseorang dan dijamin dalam undang-undang. Kebebasan membangun rumah ibadah perlu diatur karena menyangkut masalah sosial. Membangun rumah ibadah di lingkungan yang mayoritas seagama tidak bermasalah, sebab rumah ibadah itu diperuntukan bagi warga disekitarnya. Contoh: Masjid dan Mushala yang banyak bertebaran di daerah kantong-kantong Musliml; gereja yang terdapat di setiap 100 meter di Sulawesi Utara, Papua, NTT; atau Pura yang terdapat disetiap desa di pulau Bali. Ketika berada di Sulawesi Utara, hampir setiap 100 meter ada gereja, hanya ada 1 masjid disitu. Hal yang sangat lumrah dan wajar, karena mayoritas penduduk disana beragama Kristen.

Berbeda halnya jika rumah ibadah dibangun di lingkungan yang bukan mayoritas pemeluknya. Misalnya membangun gereja dilingkungan perkampungan Muslim, atau membangun masjid di lingkungan pemeluk Hindu. Jelas akan muncul reaksi penolakan dari warga sekitar yang merasa ketentramannya terganggu. Pengguna rumah ibadah itu pasti hanya satu dua dari warga sekitar, sebagian besar datang dari tempat lain yang berjauhan. Banyak masalah yang akan muncul dari kehadiran orang asing di daerah itu, seperti masalah keamanan, keramaian, tempat parki kendaraan dan sebagainya. Persoalan semakin pelik karena pembangunan rumah ibadah sering dicurigai sebagai isu penyebaran agama (islamisasi, kristenisasi, hinduisasi, dan sebagainya), yang sebenarnya perlu dipertanyakan kebenarannya.

Hal-hal pelik semacam ini memang seharusnya bisa diatasi dengan peraturan yang tegas dari pemerintah. Pemerintah wajib bearada di garda tengah untuk semua warga bangsanya; tidak ada yang harus diuntungkan bahkan sebaliknya: semua wajib untuk memperoleh hak serta melaksanakan kewajibannya. Semoga tema bulletin bulan ini semakin membuka mata semua orang untuk melihat bahwa peran pemerintah merupakan sentral dari permasalahan yang ada sekarang ini. Tuhan memberkati kita smua yang terlibat didalamnya.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.