Ruang Konsultasi Hukum
Satu keluarga (A dan B) mempunyai keturunan 2 orang anak yang terdiri dari 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan serta memiliki harta kekayaan. Keluarga ini berniat, sebelum meninggal dunia akan menghibahkan hartanya sebesar 50 persen untuk Yayasan Sosial dan 50 persen dibagi sama rata untuk anak-anaknya. Apakah pembagian tersebut menurut hukum yang berlaku dibenarkan?
Jawaban:
Masalah hibah ini diatur dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 KUH Perdata. Mengenai pengertian Hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUH Perdata: “Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si Penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna kepentingan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, hibah diberikan tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga), tidak boleh merugikan ahli waris, tidak ada kontra prestasi dari penerima hibah, harus dibuat dengan akta notaris, harus dilakukan pada waktu penghibah masih hidup, hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang tercantum dalam Pasal 1688 KUH perdata yaitu sebagai berikut:
- Apabila syarat-syarat tidak dipenuhi, sedangkan penghibahan telah dilakukan
- Apabila si penerima hibah telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan yang bertujuan untuk mengambil nyawa si penghibah
- Apabila si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penerima hibah ini jatuh dalam keadaan miskin atau pailit
Berdasarkan penjelasan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, jelas memberikan hibah sebesar 50 persen untuk Yayasan Sosial dari harta warisan tidak dibenarkan oleh hukum, karena hibah kepada pihak lain hanya dibenarkan paling besar 1/3 dan tidak menimbulkan kerugian bagi para ahli waris.