Hibah Harta Warisan

Ruang Konsultasi Hukum

Satu keluarga (A dan B) mempunyai keturunan 2 orang anak yang terdiri dari 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan serta memiliki harta kekayaan. Keluarga ini berniat, sebelum meninggal dunia akan menghibahkan hartanya sebesar 50 persen untuk Yayasan Sosial dan 50 persen dibagi sama rata untuk anak-anaknya. Apakah pembagian tersebut menurut hukum yang berlaku dibenarkan?

Jawaban:

Masalah hibah ini diatur dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 KUH Perdata. Mengenai pengertian Hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUH Perdata: “Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si Penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna kepentingan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, hibah diberikan tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga), tidak boleh merugikan ahli waris, tidak ada kontra prestasi dari penerima hibah, harus dibuat dengan akta notaris, harus dilakukan pada waktu penghibah masih hidup, hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang tercantum dalam Pasal 1688 KUH perdata yaitu sebagai berikut:

  1. Apabila syarat-syarat tidak dipenuhi, sedangkan penghibahan telah dilakukan
  2. Apabila si penerima hibah telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan yang bertujuan untuk mengambil nyawa si penghibah
  3. Apabila si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penerima hibah ini jatuh dalam keadaan miskin atau pailit

Berdasarkan penjelasan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, jelas memberikan hibah sebesar 50 persen untuk Yayasan Sosial dari harta warisan tidak dibenarkan oleh hukum, karena hibah kepada pihak lain hanya dibenarkan paling besar 1/3 dan tidak menimbulkan kerugian bagi para ahli waris.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.