Kepemimpinan menunjukkan proses kegiatan seseorang dalam memimpin, membimbing, memengaruhi, atau mengontrol pikiran, perasaan, atau tingkah laku orang lain. Kepemimpinan merupakan masalah penting bagi kita, baik masa lalu, sekarang, maupun pada masa mendatang dalam mencapai sesuatu tujuan kesejahteraan bersama.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah tertuang bahwa hak dan wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Sementara itu, pengertian otonomi daerah menurut para ahli, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepemimpinan masyarakat dalam ikatan NKRI. Tujuannya, agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintah pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar, daerah pun memiliki hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya dengan baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah.
Sudah saatnya kita sebagai umat Kristiani mampu dan berani tampil sebagai pemimpin daerah yang andal di tengah masyarakat. Jangan alergi atau pesimis untuk ikut andil menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, misalnya, melalui jalur partai politik yang berazaskan nasionalisme. Semua itu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil.
Di bidang kemiliteran, berdasarkan pengalaman mengabdikan diri di TNI-AU, biasanya prajurit yang beragama Katolik, diakui sebagai orang yang mempunyai disiplin yang tinggi, taat pada aturan, dan jujur. Itulah sebabnya, di luar jalur formal, kerapkali bidang keuangan (sebagai bendahara atau pengawas keuangan) dipercayakan kepada mereka yang beragama Katolik. Ini adalah satu kelebihan dan penghargaan yang diberikan kepada kita, yang harus kita jaga dengan baik. Sampai saat ini, mereka yang beragama Katolik dan jadi pimpinan di TNI-AU (di Lanud Sulaiman dan Husen Sastranegara) juga diakui sebagai pemimpin yang baik.
Di masyarakat, hendaknya umat Kristiani juga tidak menolak kalau dipilih menjadi Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, atau pengurus kemasyarakatan lainnya. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan. Pembentukannya melalui masyarakat setempat, dalam rangka pelayanan kemasyarakatan oleh Desa/Kelurahan. Rukun Tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah. Tujuannya untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan serta membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan.
Menurut data terakhir yang kita miliki, ada 27 orang warga St. Martinus yang menjadi pengurus di tingkat RT (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Keamanan, Lingkungan Hidup) dan 5 orang yang terlibat dalam kepengurusan RW (Sekretaris dan Bendahara). Sementara di Keuskupan Bandung ada 139 orang yang tercatat sebagai pengurus RT dan RW.
Kalau dilihat jumlahnya, tentunya masih sangat sedikit dibandingkan jumlah warga Katolik di Paroki St. Martinus (hanya sekitar 0.32%, dengan asumsi jumlah warga Martinus adalah 10.000 jiwa). Maka… Ayo…, seandainya kita diberi kesempatan, gunakan kesempatan itu sebaik mungkin. Terima kasih bagi Anda semua yang hingga saat ini telah terlibat dalam kepengurusan RT, RW, atau kepengurusan lainnya. Semoga kehadiran Anda sungguh menjadi secercah terang yang menerangi malam yang gelap, dan sejumput garam yang dapat menyedapkan makanan yang hambar.