Pewaris dan Dasar Hukum Mewaris

DASAR HUKUM MEWARIS

Dasar hukum ahli waris dapat mewarisi sejumlah harta pewaris menurut system hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek/BW) ada 2 (dua) cara yaitu :

  1. Menurut ketentuan Undang-Undang (ab intestate atau wettelijk erfrecht), yaitu ahli waris yang mendapat bagian warisan karena hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pada keturunan (keluarga sedarah yang sah maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama). Jika keluarga sedarah dan suami atau istri tidak ada, maka harta peninggalan pewaris jatuh pada Negara, dengan ketentuan harus melunasi hutang-hutangnya terlebih dahulu.
  2. Ditunjuk dalam surat wasiat (testamentair erfrecht), maksudnya seseorang dapat mewarisi karena undang-undang dan juga dengan cara ditunjuk dalam surat wasiat, dengan syarat dalam surat wasiat tersebut ditulis keinginan dari si pewaris asal tidak bertentangan dengan undang-undang (maksimal 1/3) dan harus dilandasi alasan dari si pewaris terhadap pembagian harta yang diwariskannya.
    Yang berhak menjadi penerima wasiat adalah semua pihak punya kesempatan sebagai ahli waris baik keluarga terdekat maupun keluarga jauh bahkan orang yang tidak ada kaitan dengan keluarga sama sekali.

Pasal-Pasal dalam KUH Perdata/BW yang mengatur syarat-syarat pewarisan menurut Undangundang dan pewarisan menurut surat wasiat adalah Pasal 830, 831, 832, 833, 834, 835, dan 836.

GOLONGAN AHLI WARIS

  1. Ahli Waris Golongan I (Pertama): keluarga garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunannya, suami atau istri, anak di luar kawin yang diakui sah yang mendapat bagian warisan tidak sama dengan anak sah.
  2. Ahli Waris Golongan II (Kedua): keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua, saudara-saudara laki-laki dan perempuan dan keturunannya, bila tidak ada suami atau istri dan keturunannya, maka warisan jatuh kepada keluarga sedarah golongan II (kedua).
  3. Ahli Waris Golongan III (Ketiga): keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, jika sipewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, orang tua, saudara-saudara dan keturunannya, maka yang mendapat giliran adalah keluarga sedarah garis lurus ke atas. Demikian tulisan ini disampaikan, semoga bermanfaat.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.