Pertanyaan:
A kawin dengan B namun tidak mempunyai keturunan/anak dan semasa perkawinannya memiliki harta kekayaan bersama, dalam wujud tanah berikut bangunan kemudian B meninggal dunia, dan setelah B meninggal dunia tidak lama kemudian A melakukan perkawinan dengan C dan membawa harta, atas perkawinan A dengan C juga tidak dikaruniai keturunan/anak dan tidak memiliki harta bersama, kemudian setelah beberapa tahun menikah, A meninggal dunia, dan harta yang dibawah A dikuasai dan dibalik nama atas nama C, apakah menurut hukum dibenarkan C memiliki harta tersebut?
Jawaban:
Menurut hukum tentang hak mewaris ditentukan dengan hak kebendaan, yang menyangkut aspek hukum perorangan dan kekeluargaan, unsur-unsur terjadinya pewarisan ada tiga syarat yaitu:
- Ada orang yang meninggal dunia (Pewaris) ;
- Ada orang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia (ahli waris);
- Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris (harta warisan).
Menanggapi pertanyaan sebagaimana tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa jelas ada orang yang meninggal dunia (Pewaris), ada harta warisan serta ada ahli warisnya, tetapi pertanyaannya siapa yang berhak mewarisi harta warisan berdasarkan pertanyaan di atas. Apakah C dibenarkan menurut hukum mewarisi terhadap harta warisan tersebut menurut penulis, C tidak berhak mewarisi harta warisan tersebut, karena harta tersebut adalah harta bersama (gono-gini) antara A dan B, bukan didapat dari perkawinan A dengan C, serta mengingat A menikah dengan B maupun A menikah dengan dan C tidak dikaruniai anak/keturunan (menurut hukum anak/keturunannya yang berhak mewarisan harta tersebut), menurut hukum yang berlaku yang berhak sebagai ahli waris terhadap harta tersebut adalah kakak dan adik kandung A dan B, bukan C.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.