Ahli waris yang tidak patut sebagai pewaris (onwaardig) menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 838, 839, dan 840 KUH Perdata. Pasal 840 mengatur untuk ahli waris tanpa testament dan Pasal 912 mengatur untuk ahli waris dengan testament. Adapun Pasal 838 KUH Perdata menyatakan orang yang dianggap tidak patut menjadi waris karena dikecualikan dari pewaris adalah sebagai berikut :
- Mereka yang dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal.
- Mereka yang dengan putusan hakim dipersalahkan karena memfitnah si yang meninggal dengan mengajukan pengaduan telah melakukan kejahatan dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat.
- Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
- Mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.
Adapun persamaan dan perbedaan ahli waris tanpa testament dan ahli waris dengan testament dapat dilihat dari segi persamaan yang dianggap tidak layak sebagai ahli waris dan perbedaan yang dianggap tidak pantas sebagai ahli waris. Persamaan yang dianggap tidak layak sebagai ahli waris adalah:
- Jika ia oleh hakim dihukum karena membunuh si peninggal warisan, jadi wajib ada putusan hakim yang menghukumnya;
- Jika ia secara paksa mencegah kemauan si peninggal warisan untuk membuat, mengubah, atau membatalkan testament-nya;
- Jika ia melenyapkan, membakar, atau memalsukan testament dari si peninggal waris.
Perbedaan yang dianggap tidak pantas sebagai ahli waris adalah :
- Jika ia oleh hakim dihukum karena berusaha membunuh si peninggal warisan;
- Jika ia oleh hakim dianggap bersalah menuduh si peninggal warisan secara palsu, bahwa ia melakukan tindak kejahatan yang dapat diancam hukuman penjara di atas 5 (lima) tahun;
Maksud perbedaan tersebut, yaitu jika seseorang yang mencoba membunuh atau memfitnah si peninggal warisan tetapi si peninggal warisan tetap menghibahkan sesuatu kepada orang tersebut, maka dapat dianggap bahwa si peninggal warisan telah mengampuni orang tersebut.