Wasiat (Testament)

Testament  adalah pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendaki setelah meninggal dunia. Wasiat menurut Pasal 875 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat ditarik kembali. Suatu wasiat (testament) harus dalam bentuk tertulis yang dibuat dengan akta di bawah tangan maupun dengan akta autentik.

Seseorang yang akan membuat wasiat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: sudah mencapai usia 18 tahun, sudah dewasa, sudah menikah, hal ini diatur dalam Pasal 897 KUH Perdata.

Jenis wasiat ada 2 (dua) yaitu wasiat yang berisi erfstelling atau wasiat pengangkatan waris, adalah wasiat dengan mana orang yang mewasiatkan, memberikan kepada seseorang atau lebih, seluruh atau sebagian, setengah atau sepertiga dari harta kekayaannya, kalau ia meninggal dunia (diatur dalam Pasal 954 KUH Perdata); dan wasiat yang berisi hibah (hibah wasiat) atau legaat (diatur dalam Pasal 957 KUH Perdata).

Menurut Pasal 931 KUH Perdata ada tiga bentuk surat wasiat yaitu wasiat yang harus ditulis sendiri (olographis testament), wasiat umum (openbaar testament) yang dibuat oleh notaris, dan wasiat rahasia atau testament tertutup (Geheim). Surat wasiat ini setiap waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya.

Semua jenis Wasiat (testament) memuat ketentuan yang diatur dalam Pasal 930 KUH Perdata, yaitu testament tidak dibolehkan menguntungkan satu sama lain dan kepentingan pihak ketiga.

Syarat-syarat wasiat harus memenuhi syarat formil yaitu syarat yang berkenaan dengan subjek: harus sehat akal budinya, tidak berada dalam pengampuan, minimal berusia 18 tahun, sedangkan syarat yang berkenaan dengan objek, harus dimengerti dan tidak bertentangan dengan kesusilaan, mengatur sebab yang palsu dalam surat wasiat, apabila pewaris mengetahuinya maka wasiat dianggap batal, mengatur surat wasiat yang dibuat karena paksaan, tipu muslihat adalah batal; sedangkan syarat-syarat materil diatur dalam Pasal 879 KUH perdata (dilarang Fidei commis atau disebut juga dengan wasiat bersyarat), Pasal 885 KUH Perdata (pelaksanaan wasiat tidak boleh menyimpang dari isi dan maksud wasiat), Pasal 904, 905, 906, 907 KUH Perdata (larangan bagi anak yang belum dewasa atau belum berumur 18 tahun menghibah wasiatkan kepada wali atau bekas wali, guru, tabib atau dokter, notaris. Demikian syarat- syarat wasiat ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.