Pasal 1313 Ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu Perjanjian dapat dikatakan sah harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Persyaratan tersebut adalah:
- Persyaratan subjektif, yaitu Kesepakatan dan Kecakapan, artinya harus ada kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya, dan cakap untuk membuat perjanjian tersebut. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perjanjian mengakibatkan dapat dibatalkannya perjanjian.
- Persyaratan Objektif, yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Akibat dari suatu Perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka akibatnya ialah bahwa dengan tidak dipenuhinya pernyaratan Subjektif (Kesepakatan dan kecakapan), maka perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak melalui gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat, sedangkan apabila yang tidak terpenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal), maka menurut hukum perjanjian batal demi hukum.
Mengenai batal demi hukum atau batal dengan sendirinya adalah apabila persyaratan objektif tidak terpenuhi, ini berarti bahwa perjanjian tersebut seolah-olah tidak pernah ada, atau sejak semula secara yuridis tidak pernah ada perjanjian, ini berarti pula bahwa salah satu pihak tidak dapat melakukan tuntutan hukum terhadap pihak yang lain, karena tidak ada dasar hukum, akan tetapi pengadilan tidak melarang apabila salah satu pihak merasa keberatan dan merasa telah dirugikan atas perjanjian tersebut, mengajukan gugatan, walaupun menurut teori hukumnya tidak ada dasar hukum, sehubungan akan hal tersebut, maka hakim karena jabatannya diwajibkan menyatakan dalam putusannya bahwa tidak pernah ada perjanjian atau perikatan tersebut, dan atau menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak ada dasar hukumnya.