Pasal 1243 KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan seterusnya mengatur ketentuan-ketentuan yang prinsipil mengenai ganti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur dalam hal tidak dipenuhinya perjanjian (ingkar janji atau wanprestasi).
Ingkar janji (Wanprestasi) ada tiga bentuk yaitu Debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi sama sekali atau dapat dikatakan debitur tidak mampu lagi untuk memenuhi prestasinya, Debitur yang terlambat memenuhi prestasinya atau dapat dikatakan debitur masih dapat diharapkan pemenuhan prestasinya, dan debitur memenuhi prestasi secara tidak baik, ia dianggap terlambat memenuhi prestasi, jika prestasinya masih dapat diperbaiki dan jika tidak, maka dianggap tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) gantirugi terdiri dari 2 (dua) factor yaitu kerugian yang nyata-nyata diderita dan kerugian terhadap keuntungan yang seharusnya diperoleh.
Menurut Undang-undang debitur hanya wajib membayar gantirugi atas kerugian yang memenuhi 2 (dua) syarat yaitu kerugian yang dapat diduga atau sepatutnya diduga pada waktu perjanjian dibuat dan kerugian yang merupakan akibat dan serta merta dari pada ingkar janji, maksudnya kerugian harus mempunyai hubungan causal, jika tidak, maka kerugian tidak harus diganti. Hukum tidak dapat menarik setiap syarat-syarat sebagai sebab untuk terjadinya akibat, oleh karena itu undang-undang berbicara tentang “akibat langsung dan serta merta”( sebab-sebab yang langsung).
Bahwa, akibat dari perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tersebut, berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata/BW, salah satu pihak yang merasa telah timbul kerugian atas Perjanjian tersebut, dapat menuntut gantirugi melalui pengadilan baik kerugian materiil (Kerugian pokok atau hutang pokok + Bunga Bank dan + Keuntungan yang sehatusnya didapat) dan kerugian immaterial yaitu suatu kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) yang dilakukannya, Penggugat (pihak yang merasa dirugikan) juga telah kehilangan waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk menyelesaikan masalah tersebut (diberi nilai kerugian immateriilnya Rp. X).
Demikian konsultasi hukum ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.