Perlindungan Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana

Peranan saksi dalam setiap persidangan perkara pidana sangat penting, karena keterangan menentukan kecenderungan keputusan hakim. Oleh karena itu saksi sudah sepatutnya diberikan perlindungan hukum, karena dalam mengungkapkan suatu tindak pidana saksi secara sadar mengambil resiko dalam mengungkap kebenaran materiil.

Dalam proses peradilan pidana, terutama yang berkaitan dengan saksi dan keterangan ahli merupakan alat bukti yang sangat menentukan. Perlindungan saksi menurut KUHAP (Pasal 117 ayat (1) ) salah satunya diatur bahwa keterangan tersangka dan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apa pun. Tekanan tidak boleh dilakukan terhadap orang yang diminta keterangannya, apabila tekanan atau paksaan yang mengindikasikan unsur kekerasan baik yang dilakukan saat penyidikan hingga proses pengadilan.

Mengingat sangat pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, misalnya saksi-saksi dalam tindak pidana korupsi, kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang berat dan kasus-kasus pidana lainnya, sehubungan akan hal-hal tersebut seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain, maka berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan Korban, pada tanggal 8 Agustus 2008 dibentuklah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), suatu lembaga yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Undang-undang No.13 Tahun 2006 dalam ketentuan umumnya telah menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak merinci tugas dan kewenangan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tersebut lebih lanjut.

Demikian konsultasi hukum dan/atau tulisan ini yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. (Hendri/ Sie Keadilan dan Perdamaian)

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.