Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Kemanfaatan
Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan dalam perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali (Vide : Pasal 66-75), dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dalam perkara perdata putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (putusan kasasi) oleh pihak yang menang dapat diajukan permohonan eksekusi melalui Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Pasal 66 UU No.14 Tahun 1985, mengatakan peninjauan kembali (PK) tidak bisa menunda eksekusi, hal ini tentunya timbul persoalan kepastian hukum dan kemanfaat dalam suatu putusan pengadilan, karena tidak tertutup kemungkinan dalam upaya hukum peninjauan kembali tersebut dikabulkan (menang), sedangkan objek sengketa telah dieksekusi oleh pengadilan, kemudian telah dijual atau beralih hak kepada pihak lain, bagaimana kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap suatu putusan, sehubungan akan hal-hal sebagaimana yang telah dibahas di atas, disarankan eksekusi harus menunggu putusan peninjauan kembali (PK), karena undang-undang yang mengatur tentang upaya hukum peninjauan kembali ini sangat kontradiktif, dimana kita diberi hak untuk upaya hukum peninjauan kembali, akan tetapi peninjauan kembali tidak bisa menangguhkan eksekusi. Demikian konsultasi hukum dan/atau tulisan ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. (Hendri/ Sie Keadilan dan Perdamaian).