Cara Penyelesaian Kredit Macet

Bagi masyarakat yang mengalami kredit macet dapat ditempuh upaya-upaya untuk menyelesaikan dan menyelematkan kredit dengan cara sebagai berikut (Slamat, 1993 : 222-223) :

 

Penjadwalan ulang (Rescheduling)

Melakukan perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit, tetapi dalam hal ini tidak semua debitor dapat mendapatkan kebijakan seperti ini dari pihak bank atau penyedia jasa keuangan, biasanya hanya diberikan kepada debitor dan karekter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Selain itu, usaha debitor juga tidak memerlukan syarat penambahan dana atau dikuiditas.

 

Persyaratan Ulang (Reconditioning)

Melakukan perubahan sebagian atau seluruhnya syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruhnya bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana. Debitor yang bersifat jujur, terbuka dan cooperativeyang kondisinya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan usahanya masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya akan dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.

 

Penataan Ulang (Restructuring)

Melakukan perubahan syarat kredit yang menyangkut penambahan dana atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil patner yang lain untuk menambah penyertaan.

 

Likuidasi (Liquidation)

Melakukan penjual barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada debitur atau menyerahkan proses penjual barang jaminan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan

 

Demikian tulisan yang dapat kami sampaikan. Maaf kami tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang. Semoga bermanfaat.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.