Bagi masyarakat yang mengalami kredit macet dapat ditempuh upaya-upaya untuk menyelesaikan dan menyelematkan kredit dengan cara sebagai berikut (Slamat, 1993 : 222-223) :
Penjadwalan ulang (Rescheduling)
Melakukan perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit, tetapi dalam hal ini tidak semua debitor dapat mendapatkan kebijakan seperti ini dari pihak bank atau penyedia jasa keuangan, biasanya hanya diberikan kepada debitor dan karekter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Selain itu, usaha debitor juga tidak memerlukan syarat penambahan dana atau dikuiditas.
Persyaratan Ulang (Reconditioning)
Melakukan perubahan sebagian atau seluruhnya syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruhnya bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana. Debitor yang bersifat jujur, terbuka dan cooperativeyang kondisinya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan usahanya masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya akan dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
Penataan Ulang (Restructuring)
Melakukan perubahan syarat kredit yang menyangkut penambahan dana atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil patner yang lain untuk menambah penyertaan.
Likuidasi (Liquidation)
Melakukan penjual barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada debitur atau menyerahkan proses penjual barang jaminan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan
Demikian tulisan yang dapat kami sampaikan. Maaf kami tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang. Semoga bermanfaat.