Rumah Ibadahku Untuk Apa?

Kita telah berada pada bulan Januari 2019, berarti kita telah memasuki tahun politik. Pada tahun ini kita akan memilih pemimpin negara kita untuk lima tahun ke depan. Kita juga akan memilih anggota legislatif yang akan meneruskan pendapat rakyat dan mengayomi masyarakat. Maka tak jarang kita melihat brosur, poster, baliho, dan iklan-iklan tentang pemilihan umum. Sayangnya, tak jarang juga kita mendengar atau bahkan melihat beberapa kelompok masyarakat yang menggunakan agama untuk mendapatkan keuntungan dalam politik praktisnya.

Sebagai contoh: adanya kampanye di dalam rumah ibadah. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Untuk menjawab pertanyaan ini telah diwawancarai beberapa tokoh agama, yaitu Bapak Pendeta Guntur Hari Mukti dari Gereja Oikumene, Pastor Wahyu Tri Wibowo dari Gereja Katolik Santo Martinus, Bapak I Ketut Sumerta Jiwa sebagai pegurus Pura Wira Satya Akaca, dan Bapak Suwarto sebagai pengurus Masjid Al-Muhajirin.

Bapak Guntur Hari Mukti berpendapat, “Kegiatan politik dalam rumah ibadah itu dilarang. Gereja sangat mendukung apabila ada jemaat yang ingin terjun dalam dunia politik, tetapi tidak dengan mengadakan kampanye dalam rumah ibadah. Rumah ibadah hanya untuk melakukan ibadah kepada Tuhan Allah.” Ketika ditanya bagaimana jika terdapat komunitas yang menyalahgunakan agama untuk politik, beliau mengatakan bahwa sudah jelas pihak gereja akan melarang kegiatan kelompok tersebut.

Serupa dengan jawaban Pak Guntur, Pak Jiwa mengatakan bahwa Pura pun melarang kegiatan politik seperti kampanye di dalam rumah ibadah. Rumah ibadah hanya untuk beribadah kepada yang di atas. Relasi dengan sesama dapat dilakukan di luar rumah ibadah. Bila di Pura terdapat kegiatan kelompok masyarakat yang menyalahgunakan agama, akan segera dibubarkan oleh pihak Pura karena tidak sesuai dengan fungsinya.

“Rumah ibadah adalah tempat yang sakral. Tempat yang memang hanya digunakan untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan Allah dan bukan merupakan tempat yang cocok untuk berkampanye atau berpolitik. Apabila terdapat kelompok masyarakat yang melakukan hal seperti itu, sudah jelas akan dilarang dan dibubarkan, karena dianggap tidak menghargai rumah ibadah.” Itulah pendapat Pak Suwarto.

Menurut Pastor Wahyu, “Agama tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik. Agama harus netral terhadap politik, malahan harus memberi rahmat dan semangat supaya politik menjadi baik untuk memperjuangkan hidup masyarakat. Gereja pada dasarnya netral, artinya tidak memihak siapa pun. Tapi Gereja memberi kesempatan kepada setiap orang yang ingin memperkenalkan diri. Tentu tidak di dalam gereja, tapi dikumpulkan di aula atau di lingkungan.”

Secara keseluruhan semua agama tidak memperbolehkan melakukan kegiatan politik di dalam rumah ibadah karena tidak sesuai dengan fungsinya. Rumah ibadah yang seharusnya dijadikan sarana untuk berkomunikasi dengan Tuhan Allah, digunakan untuk kepentingan yang lain, tentulah dilarang/tidak diperbolehkan.

“Politik adalah sarana untuk terlibat dengan masyarakat dan memperjuangkan hak-hak rakyat demi kesejahteraan dengan cara yang baik, berani terlibat, dan memikirkan hidup bangsa. Maka OMK jangan takut untuk berpolituk. OMK jangan hanya berada di pusaran altar saja, tapi harus berani ke luar, ke pasar. Terlibat dan berkontribusi dalam masyarakat. Karakter yang dibawa oleh OMK adalah Katolik, kreatif, dan kontributif.” Itulah pesan Romo Wahyu bagi para OMK. “100% OMK, 100% Katolik, 100% Indonesia!” (Benedicta Vurry/OMK St. Martinus)

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.