Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang yang Tidak Mampu
Sejak disahkannya undang-undang no.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, seseorang yang menghadapi masalah hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi