Apabila terjadi tindak pidana apa pun jenisnya yang dilakukan oleh masyarakat, dapat dilaporkan kepada kepolisian, tetapi bagaimana sebaliknya kalau pelakunya adalah oknum polisi yang melanggar terhadap ketentuan hukum dalam pelayanan bagi masyarakat dan tidak melayani laporan masyarakat tanpa alasan yang jelas, kepada siapa masyarakat harus melapor dan bagaimana cara melaporkannya.
Fungsi Kepolisian berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara (UU Kepolisian) adalah menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Di bidang penegakan hukum kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana hampir seluruh jenis tindak pidana yang diatur dalam UU, dan juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan barang bukti, dan penangkapan, penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana.
Kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh kepolisian sangat rentan menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena pada dasarnya seluruh tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM yang diberikan legalitas dalam rangka penegakan hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu kepolisian harus sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya di bidang penegakan hukum tersebut dan harus tunduk pada berbagai ketentuan yang mengaturnya.
Tindakan anggota kepolisian yang dapat diadukan pada dasarnya adalah seluruh tindakan yang melanggar larangan dan kewajiban yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: Pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana, tidak menindaklanjuti suatu laporan tindak pidana tanpa alasan yang cukup, kode etik profesi kepolisian, pelanggaran lain atas kewajiban sebagai pejabat publik secara umum.
Tata cara penyampaian pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat diadukan kepada beberapa instansi yaitu kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ditujukan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) markas Besar Polri, dan bisa dilaporkan secara tidak langsung diantaranya melalui surat, Tromol Pos 7777, atau kotak pos Dumas Mabes Polri, website dan e-mail polri, telepon, faksimili, sms, dan media massa, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Ombusman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Kamnasham RI).
Isi surat pengaduan tidak ditentukan, namun untuk memudahkan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, sekurang-kurangnya harus memuat: identitas pelapor, Identitas anggota kepolisian yang dilaporkan, uraian tindak atau pelanggaran yang diadukan meliputi bentuk tindakan, tempat dan waktu tindakan dilakukan, pihak yang menyaksikan, daftar dan lampiran bukti yang dimiliki pelapor untuk memperkuat pengaduan.
Demikian ruang konsultasi hukum dan/atau tulisan ini yang dapat kami sampaikan, maaf kami tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang, semoga ber manfaat.