Ritus Penutup
Bagian akhir dari ritus dalam Perayaan Ekaristi dinamakan Ritus Penutup. Ritus ini mulai digelar setelah Doa Sesudah Komuni selesai dipanjatkan oleh Imam secara presidensial (hanya didoakan oleh imam sebagai pemimpin liturgi).
Dalam pedoman umum misale Romawi no 90 ada empat unsur dalam Ritus Penutup. Pertama, amanat singat. Unsur ini tidak wajib, hanya kalau diperlukan. Dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi yang sadar, aktif dan berbuah bagi umat. Terutama untuk kehidupan sehari-hari yang mengambil sumber dan puncaknya dalam Ekaristi Suci. Kedua, salam dan berkat imam. Pada hari-hari dan kesempatan tertentu disemarakan dengan berkat meriah atau dengan doa untuk umat. Ketiga, pengutusan umat oleh diakon atau imam. Dan terakhir keempat, penghormatan altar. Imam dan diakon mencium altar, kemudian bersama para pelayan/petugas altar membungkuk khidmat ke arah altar.
Amanat Singkat
Istilah “amanat singkat” merupakan terjemahan dari breves notitiae (bhs. Latin). Amanat berarti “pesan, perintah, keterangan, atau wejangan” (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang diberikan “dari atas” (pemimpin, penguasa, pemerintah). Di kebanyakan gereja, unsur amanat singkat diisi oleh pengumuman mengenai penyampaian informasi hal- hal yang perlu untuk diketahui (notitiae) demi kepentingan umat seperti acara-acara di gereja yang disampaikan oleh petugas lektor. Atau bisa diisi katakese singkat oleh imam ataupun penyampaian kata sambutan jika Perayaan Ekaristi saat itu merupakan perayaan hari raya atau juga adanya ritus khusus misalnya acara pelantikan. Namun amanat singkat ini bisa ditiadakan, karena bukan suatu keharusan.
Sesuai dengan namanya, unsur amanat singkat harus ringkas dan singkat. Bila diisi dengan pengumuman, sebaiknya isi pengumuman tidak terlalu banyak. Wartakanlah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan menggereja dan paling perlu diketahui oleh umat. Bila perlu wartakan juga tentang sesuatu yang diharapkan dari umat agar memberitahukan keadaan tertentu kepada petugas Gereja, misalnya tentang status bebas dari umat yang akan menikah. Berita-berita yang tidak terlalu penting dan tidak menjangkau seluruh umat dapat dimuat di media lain yang bisa diperoleh umat. Misalnya, pada papan pengumuman di luar gereja atau dalam bulletin/majalah paroki. Lebih baik membatasi isi pengumuman, daripada memangkas ayat-ayat Mazmur Tanggapan yang sepatutnya dipertahankan keutuhannya, atau bagian ritus lain yang seharusnya lebih diutamakan.
Apabila diisi dengan katakese oleh imam. Janganlah imam menyampaikannya terlalu panjang bagaikan homili jilid kedua. Umat bisa gelisah, mungkin karena sudah “kenyang” dijejali kata-kata, atau seusai Misa sudah ada acara yang menunggu.