Pengertian Dua Alat Bukti Permulaan yang Patut atau Cukup untuk Menetapkan Tersangka

Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan juga bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

KUHAP tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup/patut tersebut, sehingga untuk itu kita harus menggunakan doktrin yang ada dan dari praktik peradilan yang berkembang selama ini, berdasarkan kedua penafsiran autentik Pasal 1 KUHAP tersebut di atas, dalam proses Penyidikan jelas Undang-undang menentukan bahwa yang pertama dilakukan Penyidik adalah harus mengumpulkan bukti-bukti yang patut yang bertujuan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Setelah terkumpul bukti-bukti yang patut, barulah dapat ditentukan siapa tersangkanya. Dengan kata lain untuk dapat ditetapkannya seseorang menjadi tersangka, harus didasarkan pada bukti permulaan yang patut/cukup, dan bukti permulaan yang patut/cukup tersebut harus telah diperoleh sebelum menyatakan seseorang sebagai tersangka.

Bahwa, M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan“, edisi kedua, terbitan Sinar Grafika, tahun 2005, halaman 168, berpendapat, “Pengertian bukti yang cukup harus proporsionalkan sesuai dengan taraf pemeriksaan. Pada penyidikan sudah dapat dianggap cukup bukti apabila ditemukan penyidik batas minimum pembuktian yang dapat diajukan ke muka pengadilan sesuai alat-alat bukti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP “.

Berdasarkan doktrin-doktrin di atas dapat disimpulkan bahwa bukti permulaan yang cukup ini diartikan sesuai dengan pasal 183 KUHAP, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam pasal 184 KUHAP.

Bahwa, demikian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, menyatakan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu ;

Bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua (2) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Dan penjelasan pasal 183, yang berbunyi, “Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seorang. “

Bahwa, berdasarkan Pasal 17 Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi sebagai berikut, “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” Jadi, bicara soal pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan pasal 1 butir 14 KUHAP.

Demikian ruang konsultasi hukum dan/atau tulisan ini yang dapat kami sampaikan. Maaf kami tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang. Semoga bermanfaat.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.