Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, ini berarti system hukum kita disamping proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, juga menyediakan alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu dengan cara Konsultasi, Negosiasi dan Perdamaian, Mediasi, Konsiliasi dan Perdamaian, Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Secara Adat.
Ada beberapa hal yang membedakan antara negosiasi dengan perdamaian, negosiasi adalah merupakan salah satu lembaga alternative penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 mediasi didefinisikan sebagai kesepakatan tertulis oleh para pihak yang bersengketa bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kesepakatan ditanda tangani, dan dibantu oleh seorang penasihat ahli dan/ atau melalui seorang mediator.
Konsiliasi sebagai suatu bentuk alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, intinya konsiliasi merupakan upaya sebelum dilakukannya proses litigasi.
Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa (Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 1999).
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Nomor 30 Tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dan putusannya bersifat final.
Penyelesaian sengketa Secara Adat di Indonesia masih ada beberapa masyarakat yang menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa secara adat/komunitas, mekanisme ini dipandang lebih effisien, cepat dan lebih memberikan rasa keadilan di masyarakat itu, contoh masyarakat yang masih menggunakan hukum adat secara ketat adalah masyarakat adat Tengganan Bali. Mereka memiliki struktur pemerintahan, hukum dan pranata adat yang masih berjalan secara baik dan berdampingan dengan sistem hukum nasional. (Tulisan ini materinya bersumber dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Edisi 2014, dipublikasikan dan didistribusikan oleh YLBHI dan Yayasan Obor Indonesia atas dukungan dari AusAID).
Demikian ruang konsultasi hukum dan/ atau tulisan ini yang dapat kami sampaikan, maaf kami tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang, semoga bermanfaat.