Ulasan Pidana Tambahan: Kebiri Kimia Terhadap Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap terdakwa Muh Aris bin Syukur (20 tahun), terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan (9 orang anak), perbuatan mana telah melanggar Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada terdakwa, atas putusan tersebut terdakwa telah melakukan upaya hukum banding, yang mana dalam tingkat banding Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 18 juni 2019, dan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI, dengan demikian perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Bahwa, atas putusan tersebut para penegak hukum dan para praktisi hukum berpendapat pro- kontra khususnya masalah eksekusi pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia terhadap terdakwa, karena Muh Aris bin Syukur adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia, menurut penulis masalah ini tidak perlu diperdebatkan karena dasar hukumnya sudah ada tercantum dalam Pasal 81 ayat (7) UU No.17 Tahun 2016, menyebutkan selain dikenai pidana utama atas persetubuhan pada anak, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan dalam Pasal 81A menjelaskan jangka waktu pelaksanaan hukuman kebiri dibatasi paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok, artinya eksekusi kebiri itu baru dilakukan setelah terpidana selesai menjalani masa pidana penjara 12 tahun. Hanya saja yang belum diatur mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih dibahas oleh pemerintah.

Pro- kontra nya terhadap pidana kebiri kimia hal yang wajar saja, karena putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia, baru pertama di Indonesia, penulis sangat menyayangkan pro- kontrak tersebut hanya berpendapat untuk kepentingannya masing-masing ( kepentingan dalam arti sempit), tanpa memandang kepentingan umum dan juga kepentingan dari pihak korban, karena Negara harus memandang dan/ atau melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh (umum), kalau kita bicara soal Hak Asasi Manusia(HAM), menurut penulis masalah HAM ini harus ditinjau dan/ atau berdasarkan hukum, semua perbuatan atau melanggar hukum pidana pasti implementasinya pasti dianggap melanggar HAM, dan ini dibenarkan karena pelaku dihukum berdasarkan hukum atau atas perintah undang-undang (Putusan Pengadilan), ini berarti putusan pengadilan tersebut telah melindungi HAM si korban, bukan HAM pelaku yang notabene penjahat dan yang telah mengancam masyarakat, misalnya contoh kasus diatas HAM siapa yang lebih penting, pelaku (Muh Aris bin Syukur atau korban yang jumlah nya 9 orang anak ), jadi pola pikir masalah HAM harus melindungi kepentingan orang banyak (masyarakat dan korban), kecuali perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Negara dan dan/ atau oknum aparat penegak hukum terhadap masyarakat sewenang- wenang, tanpa dasar hukum dan/ atau perintah hukum.

Demikian ruang konsultasi hukum dan/ atau tulisan ini yang dapat kami sampaikan, maaf kami tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang, semoga ber manfaat.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.