Hak Terdakwa Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam penjelasan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Kalimat tersebut mempunyai pengertian konsep HAM. meskipun seseorang warga masyarakat telah dianggap melakukan