Tujuan dan Syarat Serta Alasan Penahanan

KUHAP secara langsung tidak mengatur tentang ketentuan yang dapat menjelaskan yang menjadi tujuan penahanan. Akan tetapi, jika melihat isi dari Pasal 20 KUHAP dapat memberikan petunjuk bahwa tujuan penahanan, yakni untuk kepentingan penyidikan, kepentingan penuntutan, dan kepentingan pemeriksaan hakim . Selain itu, tujuan dari penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan, agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, agar tersangka atau terdakwa tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

Tujuan penahanan pada masing-masing tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi) urgensinya “untuk kepentingan pemeriksaan perkara” dengan syarat harus memenuhi landasan/dasar penahanan secara “objektif menurut hukum” maupun “subjektif menurut keperluan” sesuai Pasal 21 KUHAP .

Dalam proses penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, maka harus memenuhi dua syarat, atau alasan, yaitu alasan objektif dan alasan subjektif. disebutkan sebagai alasan objektif karena undang-undang sendiri yang menentukan tindak pidana mana yang akan dikenakan penahanan. Penahanan berdasarkan alasan objektif tersebut hanya dapat dikenakan dalam hal tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP);

Alasan subjektif adalah alasan yang muncul dari penilaian subjektif pejabat yang menitik beratkan pada keadaan-keadaan atau keperluan penahan itu sendiri. Penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan atau percobaan melakukan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka (vide Pasal 21 ayat (1) KUHAP) : Akan melarikan diri; Akan merusak atau menghilangkan barang bukti; Akan mengulangi tindak pidana; Akan mempengaruhi atau menghilangkan saksi;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat atau alasan obyektif dan alasan subyektif. Syarat atau alasan obyektif adalah penahanan dilakukan terhadap tersangka yang dilakukan tindak pidana yang diancam hukuman lebih dari 5 (lima) tahun sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, sedangkan alasan subyektif adalah adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Suatu penahanan dinyatakan sah apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu. Secara teoritis, terdapat perbedaan antara sahnya penahanan (rechtsvaardigheid) dan perlunya penahanan (noodzakelijkheid). Sahnya penahanan bersifat objektif dan mutlak. Dikatakan objektif karena dapat dibaca di dalam undang- undang tentang tindak pidana yang tersangka atau terdakwanya dapat ditahan, dan dikatakan mutlak karena bersifat pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan, perlunya penahanan bersifat relatif (subjektif), karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakukan penahanan .

Dalam praktiknya masalah penahanan ini juga sering menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat dan para advokat, karena tidak profesionalnya para penegakan hukum dan sering dilakukan penahanan berdasarkan pesanan oknum-oknum tertentu dan/ atau karena pesanan atau kepentingan politik, seperti adanya tuduhan kasus makar terhadap lawan politik, ditahan kemudian dikeluarkan (SP3) dan ada juga terhadap kasus-kasus lainnya, hal ini menurut penulis sangat prihatin dalam penegakan hukum, karena hukum telah dipergunakan sebagai alat kepentingan politik dan atau bagi orang-orang tertentu.

Demikian ruang konsultasi hukum dan/ atau tulisan ini yang dapat kami sampaikan, maaf kami tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang, semoga ber manfaat.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.