Puji Tuhan setelah +/- 3 bulan kita tidak bisa melaksanakan Perayaan Ekaristi di Gereja, mulai tgl 13 Juni 2020 kemarin kita sudah bisa mengikuti Misa di gereja dengan kewajiban melaksanakan Protokol Kesehatan. Dalam pelaksanaan Misa AKB, sesuai dengan aturan dan himbauan pemerintah, ada beberapa ketentuan yang harus sama-sama kita patuhi yaitu sebelum masuk gereja kita harus mencuci tangan, cek suhu badan, memakai masker selama mengikuti misa, menjaga jarak dsb.
Gereja sudah sedemikian mengusahakan dan menyediakan sarana demi terwujudnya “Protokol Kesehatan”, mengatur tempat duduk, memberi tanda di lantai agar jarak umat tetap terjaga saat akan menerima Komuni, umat tidak memakai jaket saat masuk Gereja dll.
Sesuai dengan peraturan dan himbauan pemerintah, Gereja juga membatasi jumlah umat yang bisa mengikuti misa di gereja, yaitu dengan menambah jam misa menjadi 7 kali dengan menjadwalkan misa untuk wilayah-wilayah agar tidak terjadi penumpukan umat. Disamping itu juga Gereja sementara belum mengijinkan bagi umat yang berusia dibawah 13 tahun dan diatas 60 tahun serta ibu hamil untuk mengikuti misa di gereja.
Dari pelaksanaan misa AKB yang sudah berjalan, kehadiran umat rata-rata 50 – 60 orang di setiap jam misa, bahkan kurang dari 50 orang, ini dimungkinkan karena masih banyak umat yang punya alasan pribadi untuk belum bisa keluar rumah dan bertemu/berkumpul dengan orang banyak.
Perlu kita pahami bersama bahwa aturan-aturan yang dibuat oleh Gereja bukanlah hal untuk mempersulit umat, namun merupakan hal-hal pokok dan kewajiban sesuai aturan dari pemerintah dan tentunya demi keamanan dan kenyamanan umat di Paroki kita.
Mari bersama kita berdoa, agar Pandemi Covid 19 ini segera berakhir dan semua aktivitas bisa berjalan dengan normal seperti biasanya. Tetap semangat dan saling mendukung.