Hak Terdakwa Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam penjelasan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Kalimat tersebut mempunyai pengertian konsep HAM. meskipun seseorang warga masyarakat telah dianggap melakukan suatu perbuatan yang tercela, yang dalam hal ini terdakwa, tetapi hak-haknya sebagai warga negara tidaklah hapus atau hilang. Bagi bangsa Indonesia, penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai landasan ideal konstitusi merupakan konsep yang dianut sebagai penjabaran sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yang disemangati oleh sila-sila Pancasila.

Pasal 1 angka 15 KUHAP menyebutkan bahwa: Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Dari pengertian terdakwa tersebut, terdakwa adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan bukti dan keadaan yang nyata atau fakta.

KUHAP telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana dalam tiap tingkat pemeriksaan. Salah satu kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum adalah melakukan upaya paksa seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya paksa pada hakekatnya adalah tindakan yang kalau dilakukan tidak berdasarkan undang-undang termasuk dalam tindakan melanggar HAM. Tindakan itu antara lain berupa penggeledahan, penyitaan barang, penangkapan dan penahanan. Oleh sebab itu, agar kewenangan kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan maka setiap tindakan upaya paksa harus didasarkan atas cara-cara yang diatur oleh undang-undang.

Penahanan adalah perampasan atau pencabutan kemerdekaan orang lain yang menimbulkan perasaan tidak enak (sengsara) dan akan membawa konsekuensi hukum maupun sosiologi yang luas baik bagi orang yang ditahan maupun keluarganya karena sifatnya yang eksesif yakni orang yang belum bersalah secara hukum, tapi dalam masyarakat sudah dianggap bersalah.

Penahanan pada dasarnya adalah pembatasan kemerdekaan seseorang untuk sementara waktu yang dapat dilakukan penyidik, penuntut umum atau hakim selama proses pemeriksaan berlangsung. Penahanan ini bukanlah tujuan dari proses peradilan pidana itu sendiri, penahanan hanyalah instrumen untuk mencegah tersangka (atau terdakwa –jika orang tersebut sudah dalam proses persidangan termasuk selama upaya hukum berlangsung) melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan/merusak barang-barang bukti.

Dengan telah terjadinya penahanan, dapat diartikan penegak hukum telah merampas atau pembatasan kemerdekaan seseorang, yang belum tentu orang itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, akan tetapi penahanan juga merupakan bagian dari perlindungan HAM terhadap tersangka, karena dikhawatirkan akan terjadi balas dendam dari korban, dengan demikian menurut pendapat penulis masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penerapannya menurut hukum tidak berlaku bagi para pelaku kejahatan (Tersangka, Terdakawa dan Narapidana), karena terbukti atas perintah undang-undang dan atau putusan pengadilan para pelaku kejahatan bisa ditembak bahkan atas putusan pengadilan bisa dihukum mati, ini berarti berdasarkan undang-undang dan atau putusan pengadilan lebih dominan melindungi HAM para korban kejahatan dan atau masyarakat, bukan HAM para pelaku kejahatan.

Demikian ruang konsultasi hukum dan/ atau tulisan ini yang dapat kami sampaikan, maaf kami tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang, semoga bermanfaat.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.