Pengertian donasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu secara Bahasa dan dilihat secara istilah, donasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu “Donation” atau dalam Bahasa Latin yaitu “Donum”, dalam Bahasa Indonesia artinya derma atau sumbangan, sementara secara istilah, pengertian donasi adalah pemberian dari seseorang atau suatu badan hokum terhadap pihak tertentu atau kepada suatu perkumpulan (sebagai perantara atau pengelola donasi) yang sifatnya sukarela, tanpa ada pamrih (ikhlas) atau tanpa mengharapkan timbal balik dari apa yang sudah diberikan, sedangkan pengertian donatur adalah orang atau badan hokum yang memberikan donasi. Donatur menitipkan sumbangannya kepada pengelola donasi untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Penyelenggaraan Donasi diwajibkan untuk melakukan pengurusan ijin penyelenggara juga harus melaporkan jumlah donasi yang terkumpul serta kemana uang penyaluran donasi tersebut diberikan, dan rekening penyaluran donasi juga harus atas nama organisasi kemasyarakatan dan bukan pribadi.
Ada 3 konsekuensi apabila kegiatan donasi dilakukan tanpa ijin yaitu berdasarkan Permensos No. 8 tahun 2021, bisa dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana, sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1961 (UU 9/1961) tentang pengumpulan uang atau barang yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan.
Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud diperlukan ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, akan tetapi terdapat beberapa penyelenggaraan pengumpulan yang tidak memerlukan ijin, sebagaimana yang telah diatur Permensos No. 8 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, yaitu Zakat: pengumpulan di dalam tempat peribadatan; keadaan darurat di lingkungan terbatas: gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau rukun tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain: dan/atau dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.
Pejabat yang berwenang memberikan ijin dalam pengumpulan uang dan barang adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 anggota, Gubernur kepala daerah tingkat 1, Bupati / Wali Kota Kepala Daerah Tingkat 2. Ijin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 bulan, apabila dianggap perlu, ijin dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 bulan.
Menurut penulis, Lembaga penyelenggaraan penerima donasi dari masyarakat ini sangat baik, karena tujuannya adalah sangat mulia untuk menolong dan atau memberikan bantuan dalam bidang kemanusiaan yaitu kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan dan menolong orang-orang yang terkena bencana alam, tapi disamping itu ada juga oknum-oknum yang mengatasnamakan Lembaga sosial yang bergerak dibidang kemanusiaan menghimpun dana masyarakat, akan tetapi dalam pelaksanaannya untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompoknya, oknum-oknum seperti ini harus ditangkap dan di proses hukum melalui pengadilan serta harus dijatuhkan hukuman berat, karena oknum-oknum tersebut telah mendiskreditkan nama Lembaga bahkan agama tertentu.
Demikian ruang konsultasi hukum dan/atau tulisan ini yang dapat penulis sampaikan, maaf penulis tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang. Semoga bermanfaat.